Selasa, 26 Juli 2011

Audit Lingkungan

1. Definisi:
a. Audit Lingkungan adlh suatu pemeriksaan yg sistematis, terdokumentasi, periodik dan objektif berdasarkan aturan yg ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yg berkaitan dg pentaatan kebutuhan lingkungan.

b. Lingkungan Hidup adlh suatu yg mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yg ada di bumi atau bagian dari bumi yg berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yg berlebihan.

c. auditor adlh org yg memiliki kemampuan/kompetensi utk melaksanakan audit.

d. auditi adlh organisasi yg diaudit.

e. kompetensi adlh atribut dan kemampuan seseorang yg ditunjukkan dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan.

2. Sebutkan:
a. Kompetensi Auditor:
- Kepribadian: etis, terbuka, diplomatis, suka memperhatikan keadaan sekitar cepat mengerti, luwes, tangguh, tegas, dan percaya diri.
- kemampuan utk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yg diperoleh melalui pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan auditor, dan pengalaman audit.

b.Lingkup Audit Lingkungan:
- Sejarah atau rangkaian suatu usaha at kegiatan.
- perubahan rona lingkungan
- penggunaan input & SDA, proses bahan dasar, bahan jadi & limbah.
- identifikasi penanganan dan penyimpanan B3.
- rencana minimisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan, dll.

c. Fungsi Audit Lingkungan:
- upaya penanganan pentaatan suatu kegiatan / usaha terhadap UU LH.
- melaksanakan standar operasi, tata laksana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- menghindari kerusakan atau kecenderungan perusakan lingkungan.
- bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yg tercantum dalam dok. AMDAL.
- upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang.
- upaya untuk meningkatkan tindakan yg telah dilaksanakan.


d. cakupan penyiapan lap. Audit:
- tujuan audit
- ruang lingkup audit
- identiffikasi ketua tim audit dan anggotanya.
- tanggal dan lokasi t4 kegiatan audit
- kriteria audit
- temuan audit
- kesimpulan audit.

e. Kesimpulan Audit:
- kesesuaian sistem manajemen dg kriteria audit.
- penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen secara efektif, dan
- kemampuan proses tinjauan manajemen utk menjamin kesinambungan dlm kesesuaian, kecukupan, keefektifan, dan perbaikan dari sistem manajemen.

3. HACCP (HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL POINT): merupakan konsep dan sistem yg dapat digunakan dalam produksi pangan utk meningkatkan tahap keamanan pangan disetiap tingkat produksi, dari ladang/kebun, pengolahan, transportasi, penyediaan, sampai ketangan konsumen. bersifat preventif, karena sebagai sumber bahaya dicegah, dikurangi, dan dihapuskan dari prosuk pangan sehingga aman dikonsumsi.

4. pengelolaan limbah (Padat, cair, dan gas) misalnya pada industri kertas.
a. limbah padat: dengan menggunakan bark boiler untuk pembakaran kulit kayu. dan lime klin untuk pengolahan lumpur kapur.
b. limbah cair: dengan pengolahan fisik (penyaringan, pengendapan, dan floktasi), kimia (koagulan), dan biologi (menggunakan mikroorganisme ut menguraikan padatan organik terlaurut).
c. limbah gas/emisi udara: menggunakan alat2 berupa blow gas treatment diunit pulping, mesin penangkap gas, scruber, dll.